TRANSLATION SERVICE
Kontak Kami
Jasa Legalisasi
Jasa Legalisasi (Attestation Services)
Layanan
jasa legalisasi dokumen merupakan pelengkap jasa penerjemah teks, dan
paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin/telah memperoleh
pekerjaan di luar negeri atau Perusahaan yang
ingin legalisasi/pengesahan atas produk-produk yang dihasilkan atau juga
karena adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik
dan sebagainya . Legalisasi atau pengesahan dari instansi terkait
seperti, Kedutaan Besar Asing di Jakarta, Kementrian Kehakiman,
Kementrian Luar Negeri R.I. dan notaris, atas dokumen resmi yang telah
kami terjemahkan sebelumnya.
Sebelum lebih jauh berikut kami jelaskan Jenis -jenis layanan legalisasi mulai dari Pengertiannya.
· Pengertian
Legalisasi Dokumen merupakan
tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum
yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan
berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun petugas
yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, diantaranya:
Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar Negeri,
Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
- Untuk Study
- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.
Jenis Jasa Legalisasi Dokumen yang kami sediakan, diantaranya:
1. Legalisasi Dokumen di Kemlu dan Kemhukham
*Dasar Hukum
- Staatblad No. 291 tahun 1909 tentang Legalisasi Tanda Tangan
- UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 15 ayat (2) dan pasal 7 huruf c.
*Kemhukham dan Kemlu
-
Tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum
yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan
berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang (Kemhukham).
-
Ijazah dari Indonesia, contoh Ijazah SMA . Fotocopy ijazah dilegalisasi
oleh pihak Sekolah, apabila sekolah tersebut tutup, maka Kantor Wilayah
Diknas yang berwenang melegalisasi.
-
Akta Lahir/Akta Kenal Lahir . Fotocopy Akta Lahir/Akta Kenal Lahir
dilegalisasi oleh Catatan Sipil yang mengeluarkan akta tersebut, untuk
keperluan di luar negeri, maka harus disahkan oleh Notaris Resmi atau Di
Terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar tanda tangannya di
Kemhukham.
-
Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para
pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang ditandatangani dihadapan
Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan Notaris [UU 30 tahun 2004 pasal 15 ayat (2)].
Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri
-
Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c/q Direktur
Konsuler, harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukham (Staatblad
1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris).
-
Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemhukham
dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke
Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan
legalisasi.
-Proses
mengurus dokumen selesai di Indonesia, selanjutnya pemohon berangkat ke
negara yang dituju dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara
tersebut. Apabila ketentuan dari negara tersebut mengharuskannya untuk
mendapatkan legalisasi dari Instansi Negara setempat, maka hal itu akan
mudah, karena telah ada legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.
2. Legalisasi Dokumen di Kedutaan
Proses
legalisasi dokumen setelah terlebih dahulu melalui proses di
terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah atau di Sahkan oleh Notaris yang
terdaftar tanda tangannya di Kemhukham kemudian bisa di legalisasi di
Depkumham & Deplu dan baru di legalisasi di kedutaan yang dituju.
Untuk
Legalisasi di Kedutaan tidak semua prosesnya sama seperti di atas,
biasanya ada yang sedikit berbeda tergantung kebijakan dari kedutaan
yang di tuju. Pada dasarnya proses legalisasi di kedutaan hampir sama.
3. Legalisasi Dokumen di Notaris
Legalisasi
Notaris adalah proses pengesahan sebuah dokumen yang ditandatangani
oleh seorang notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau
dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau
surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari
notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari
para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-
tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi
surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang
bersangkutan tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
untuk legalisali notaris dibedakan menjadi 3 macam, yakni:
1. legalisasi dengan tandatangan saja, dimana notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi dari suatu dokumen.
2. Legalisasi
dengan mendaftarkan dokumen tersebut ke notari atau Register
(Waarmerking), yakni dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam
buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila
dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para
pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Contohnya:
Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2012 yang
ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh
Notaris pada tanggal 18 Januari 2012, maka bentuknya tidak bisa
legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
3. Legalisasi
Pencocokan Foto Copy dari sebuah dokumen, yakni Dalam prakteknya
hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan
fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy.
Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di
fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan
Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut
sama dengan aslinya.\
kami menyediakan Jasa Penerjemahan dokumen tersumpah
Jasa Penerjemahan Dokumen
Dokumen yang biasa kami terjemahkan meliputi:
Dokumen Hukum/Legal/Resmi
Akta
(notaris, pendirian, jual-beli, dsb.), perjanjian (kerja, distribusi,
kerjasama, dsb.), ijazah dan transkrip (SD, SLTP, SLTA, Perguruan
Tinggi), sertifikat, peraturan perundang-undangan, putusan, keputusan
(presiden, menteri, dirjen, gubernur, bupati, camat, dsb.), kekayaan
intelektual dan paten, merek dagang, lisensi, litigasi, arbitrase, polis
asuransi, jurnal hukum, surat kuasa, dsb.
Korporat/Keuangan/Bisnis
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), laporan keuangan (financial statements), progress report,
anggaran pendapatan dan belanja, nota keuangan, laporan tahunan, kode
etik bisnis, surat-menyurat, penawaran, minuta, materi pelatihan,
laporan keuangan, proposal, merger, akuisisi, brosur, dsb.
Teknik/Engineering
Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL),
user manual, otomotif, hidrolik, rekayasa (sipil, kelautan, mekanik,
listrik), penerbangan, petunjuk penggunaan, studi kelayakan, komposisi,
prosedur tetap (standard operating procedures), dsb.
Lainnya
Pedagogi,
silabus, leaflet, label botol dan karton, ringkasan spesifikasi produk,
jurnal, teologi, filsafat, bahasa, budaya, film, musik, kesusastraan,
psikologi, dan kesenian.
SELAIN DOKUMEN MEDIS/KEDOKTERAN
Untuk Tarif yang dikenakan layanan jasa ini dihitung berdasarkan jumlah dokumen
(bukan dihitung jumlah lembarnya).
Untuk memperoleh keterangan lebih rinci sehubungan dengan layanan ini dapat menghubungi kami di :
085781522264.081285469992 / kebayoranlama.translate@gmail.com
Jasa Legalisasi
Jasa Legalisasi (Attestation Services)
Layanan
jasa legalisasi dokumen merupakan pelengkap jasa penerjemah teks, dan
paling banyak di manfaatkan oleh klien kami yang ingin/telah memperoleh
pekerjaan di luar negeri atau Perusahaan yang
ingin legalisasi/pengesahan atas produk-produk yang dihasilkan atau juga
karena adanya perubahan anggaran dasarnya yang perlu diketahui publik
dan sebagainya . Legalisasi atau pengesahan dari instansi terkait
seperti, Kedutaan Besar Asing di Jakarta, Kementrian Kehakiman,
Kementrian Luar Negeri R.I. dan notaris, atas dokumen resmi yang telah
kami terjemahkan sebelumnya.
Sebelum lebih jauh berikut kami jelaskan Jenis -jenis layanan legalisasi mulai dari Pengertiannya.
· Pengertian
Legalisasi Dokumen merupakan
tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum
yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan
berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang. Adapun petugas
yang berwenang dalam penandatanganan sebuah dokumen, diantaranya:
Notaris, Pejabat Kedutaan terkait, Pejabat Departemen Luar Negeri,
Pejabat Departemen Hukum dan HAM, dll.
Keperluan Legalisasi Dokumen, diantaranya :
- Untuk Study
- Untuk dokumen-dokumen Perjanjian
- Untuk Keperluan menetap, menikah di luar negeri
- Dll.
Jenis Jasa Legalisasi Dokumen yang kami sediakan, diantaranya:
1. Legalisasi Dokumen di Kemlu dan Kemhukham
*Dasar Hukum
- Staatblad No. 291 tahun 1909 tentang Legalisasi Tanda Tangan
- UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 15 ayat (2) dan pasal 7 huruf c.
*Kemhukham dan Kemlu
-
Tindakan mengesahkan tanda tangan Pejabat Pemerintah atau Pejabat Umum
yang diangkat oleh Pemerintah setelah mencocokan tanda tangan
berdasarkan specimen tanda tangan pejabat yang berwenang (Kemhukham).
-
Ijazah dari Indonesia, contoh Ijazah SMA . Fotocopy ijazah dilegalisasi
oleh pihak Sekolah, apabila sekolah tersebut tutup, maka Kantor Wilayah
Diknas yang berwenang melegalisasi.
-
Akta Lahir/Akta Kenal Lahir . Fotocopy Akta Lahir/Akta Kenal Lahir
dilegalisasi oleh Catatan Sipil yang mengeluarkan akta tersebut, untuk
keperluan di luar negeri, maka harus disahkan oleh Notaris Resmi atau Di
Terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah yang terdaftar tanda tangannya di
Kemhukham.
-
Tindakan mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal
surat di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh perseorangan atau para
pihak di atas kertas yang bermaterai cukup yang ditandatangani dihadapan
Notaris dan didaftarkan dalam buku khusus yang disediakan Notaris [UU 30 tahun 2004 pasal 15 ayat (2)].
Legalisasi Dokumen untuk Keperluan Luar Negeri
-
Dokumen yang akan dilegalisasi oleh Menteri Luar Negeri c/q Direktur
Konsuler, harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh Direktur Perdata,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemhukham (Staatblad
1909 No.291 tentang legalisasi tanda tangan dan UU No.30 tahun 2004
tentang Jabatan Notaris).
-
Setelah mendapat legalisasi dari Direktur Perdata Ditjen AHU Kemhukham
dan Direktur Konsuler Kemlu RI, selanjutnya dokumen tersebut dibawa ke
Kedutaan Besar Negara yang dituju di Jakarta untuk mendapatkan
legalisasi.
-Proses
mengurus dokumen selesai di Indonesia, selanjutnya pemohon berangkat ke
negara yang dituju dan meminta legalisasi dari Perwakilan RI di negara
tersebut. Apabila ketentuan dari negara tersebut mengharuskannya untuk
mendapatkan legalisasi dari Instansi Negara setempat, maka hal itu akan
mudah, karena telah ada legalisasi dari Kedubes Negara tersebut.
2. Legalisasi Dokumen di Kedutaan
Proses
legalisasi dokumen setelah terlebih dahulu melalui proses di
terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah atau di Sahkan oleh Notaris yang
terdaftar tanda tangannya di Kemhukham kemudian bisa di legalisasi di
Depkumham & Deplu dan baru di legalisasi di kedutaan yang dituju.
Untuk
Legalisasi di Kedutaan tidak semua prosesnya sama seperti di atas,
biasanya ada yang sedikit berbeda tergantung kebijakan dari kedutaan
yang di tuju. Pada dasarnya proses legalisasi di kedutaan hampir sama.
3. Legalisasi Dokumen di Notaris
Legalisasi
Notaris adalah proses pengesahan sebuah dokumen yang ditandatangani
oleh seorang notaris, setelah dokumen/surat tersebut dibacakan atau
dijelaskan oleh Notaris yang bersangkutan. Sehingga tanggal dokumen atau
surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalisasi dari
notaris. Dengan demikian, notaris menjamin keabsahan tanda-tangan dari
para pihak yang dilegalisir tanda-tangannya, dan pihak (yang bertanda-
tangan dalam dokumen) karena sudah dijelaskan oleh notaris tentang isi
surat tersebut, tidak bisa menyangkal dan mengatakan bahwa yang
bersangkutan tidak mengerti isi dari dokumen/surat tersebut.
untuk legalisali notaris dibedakan menjadi 3 macam, yakni:
1. legalisasi dengan tandatangan saja, dimana notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi dari suatu dokumen.
2. Legalisasi
dengan mendaftarkan dokumen tersebut ke notari atau Register
(Waarmerking), yakni dokumen/surat yang bersangkutan di daftar dalam
buku khusus yang dibuat oleh Notaris. Biasanya hal ini ditempuh apabila
dokumen/surat tersebut sudah ditanda-tangani terlebih dahulu oleh para
pihak, sebelum di sampaikan kepada notaris yang bersangkutan. Contohnya:
Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Januari 2012 yang
ditanda-tangani oleh Tuan A dan Tuan B. Jika hendak di legalisir oleh
Notaris pada tanggal 18 Januari 2012, maka bentuknya tidak bisa
legalisasi biasa, melainkan hanya bisa didaftar (waarmerking) saja.
3. Legalisasi
Pencocokan Foto Copy dari sebuah dokumen, yakni Dalam prakteknya
hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan
fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy.
Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di
fotocopi dengan paraf Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan
Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut
sama dengan aslinya.\
kami menyediakan Jasa Penerjemahan dokumen tersumpah
Jasa Penerjemahan Dokumen
Dokumen yang biasa kami terjemahkan meliputi:
Dokumen Hukum/Legal/Resmi
Akta
(notaris, pendirian, jual-beli, dsb.), perjanjian (kerja, distribusi,
kerjasama, dsb.), ijazah dan transkrip (SD, SLTP, SLTA, Perguruan
Tinggi), sertifikat, peraturan perundang-undangan, putusan, keputusan
(presiden, menteri, dirjen, gubernur, bupati, camat, dsb.), kekayaan
intelektual dan paten, merek dagang, lisensi, litigasi, arbitrase, polis
asuransi, jurnal hukum, surat kuasa, dsb.
Korporat/Keuangan/Bisnis
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), laporan keuangan (financial statements), progress report,
anggaran pendapatan dan belanja, nota keuangan, laporan tahunan, kode
etik bisnis, surat-menyurat, penawaran, minuta, materi pelatihan,
laporan keuangan, proposal, merger, akuisisi, brosur, dsb.
Teknik/Engineering
Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL),
user manual, otomotif, hidrolik, rekayasa (sipil, kelautan, mekanik,
listrik), penerbangan, petunjuk penggunaan, studi kelayakan, komposisi,
prosedur tetap (standard operating procedures), dsb.
Lainnya
Pedagogi,
silabus, leaflet, label botol dan karton, ringkasan spesifikasi produk,
jurnal, teologi, filsafat, bahasa, budaya, film, musik, kesusastraan,
psikologi, dan kesenian.
SELAIN DOKUMEN MEDIS/KEDOKTERAN
Untuk Tarif yang dikenakan layanan jasa ini dihitung berdasarkan jumlah dokumen
(bukan dihitung jumlah lembarnya).
Dokumen yang biasa kami terjemahkan meliputi:
Dokumen Hukum/Legal/Resmi
Akta
(notaris, pendirian, jual-beli, dsb.), perjanjian (kerja, distribusi,
kerjasama, dsb.), ijazah dan transkrip (SD, SLTP, SLTA, Perguruan
Tinggi), sertifikat, peraturan perundang-undangan, putusan, keputusan
(presiden, menteri, dirjen, gubernur, bupati, camat, dsb.), kekayaan
intelektual dan paten, merek dagang, lisensi, litigasi, arbitrase, polis
asuransi, jurnal hukum, surat kuasa, dsb.
Korporat/Keuangan/Bisnis
Anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), laporan keuangan (financial statements), progress report,
anggaran pendapatan dan belanja, nota keuangan, laporan tahunan, kode
etik bisnis, surat-menyurat, penawaran, minuta, materi pelatihan,
laporan keuangan, proposal, merger, akuisisi, brosur, dsb.
Teknik/Engineering
Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL),
user manual, otomotif, hidrolik, rekayasa (sipil, kelautan, mekanik,
listrik), penerbangan, petunjuk penggunaan, studi kelayakan, komposisi,
prosedur tetap (standard operating procedures), dsb.
Lainnya
Pedagogi,
silabus, leaflet, label botol dan karton, ringkasan spesifikasi produk,
jurnal, teologi, filsafat, bahasa, budaya, film, musik, kesusastraan,
psikologi, dan kesenian.
SELAIN DOKUMEN MEDIS/KEDOKTERAN
Untuk Tarif yang dikenakan layanan jasa ini dihitung berdasarkan jumlah dokumen
(bukan dihitung jumlah lembarnya).
Untuk memperoleh keterangan lebih rinci sehubungan dengan layanan ini dapat menghubungi kami di :
085781522264.081285469992 / kebayoranlama.translate@gmail.com